Badan Permusyawaratan Desa
Dasar Lampiran Keputusan Bupati Banyumas, Nomor : 1441.1/227 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Cikakak Kecamatan Wangon Masa Bakti Tahun 2020 - 2026
Dengan Struktur Organisasi :
1. Ketua : JAKAM, S.Pd
2. Wakil : SLAMET PRIYANTO
3. Sekretaris : SOFI YULIANI, S.Pd
4. Kabid Pemerintahan : NASIRIN, S.Pd
5. Kabid Kemasyarakatan : SUBAGYO
6. Kabid Pembangunan : DARWIN
7. Anggota : SUTONO
8. Anggota : SAJAN
9. Anggota : ADMINAH